Jelaskan yang kamu ketahui tentang perusahaan Umum!

perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, tetapi memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url