Apa perbedaan antara koperasi dan badan usaha lainnya? Jelaskan!
❖ Koperasi mengutamakan
kesejahteraan anggota dengan tidak mengejar keuntungan semata. Sedangkan badan
usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan untuk mengejar keuntungan.
❖ Koperasi sifat keanggotaannya
sukarela sementara sifat keanggotaan badan usala lain terbatas.
❖ Koperasi bersifat kekeluargaan
sementara badan usaha bersifat mandiri.
❖ Modal koperasi terbilang kecil
dan berasal dari simpanan anggota. Sementara modal dari badan usaha lain umumnya
besar dan berasal dari penjualan saham, kelompok atau perorangan.
❖ Koperasi berbadan hukum sementara
badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum.
❖ Pengurus koperasi dipilih oleh
anggota sementara pengurus pada badan usaha lain dipilih oleh pemegang saham.
❖ Pada koperasi dikenal SHU
berdasarkan jasa anggotanya sementara pada badan usaha lain tidak dikenal
adanya SHU.
❖ Koperasi memiliki keuangan yang
bersifat terbuka sementara badan usaha lain sifat keuangannya tertutup.
❖ Kerugian pada koperasi ditanggung
semua anggota bersama sama sedangkan pada badan usaha ditanggung oleh pemilik
atau pengusaha.
kesejahteraan anggota dengan tidak mengejar keuntungan semata. Sedangkan badan
usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan untuk mengejar keuntungan.
❖ Koperasi sifat keanggotaannya
sukarela sementara sifat keanggotaan badan usala lain terbatas.
❖ Koperasi bersifat kekeluargaan
sementara badan usaha bersifat mandiri.
❖ Modal koperasi terbilang kecil
dan berasal dari simpanan anggota. Sementara modal dari badan usaha lain umumnya
besar dan berasal dari penjualan saham, kelompok atau perorangan.
❖ Koperasi berbadan hukum sementara
badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum.
❖ Pengurus koperasi dipilih oleh
anggota sementara pengurus pada badan usaha lain dipilih oleh pemegang saham.
❖ Pada koperasi dikenal SHU
berdasarkan jasa anggotanya sementara pada badan usaha lain tidak dikenal
adanya SHU.
❖ Koperasi memiliki keuangan yang
bersifat terbuka sementara badan usaha lain sifat keuangannya tertutup.
❖ Kerugian pada koperasi ditanggung
semua anggota bersama sama sedangkan pada badan usaha ditanggung oleh pemilik
atau pengusaha.