Sebutkan tugas dan wewenang DPD!
1.membentuk peraturan daerah bersama Gubenur
2.membahas dan menyetujui rancangan APBD
3.memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
4.membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
2.membahas dan menyetujui rancangan APBD
3.memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
4.membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah