Sebutkan perundang-undangan yang ada di daerah!
Peraturan perundang-undangan tingkat daerah meliputi :
(a) Peraturan daerah tingkat provinsi, dibuat oleh gubernur dan DPRD I
(b) Peraturan daerah tingkat kabupaten, dibuat oleh bupati dan DPRD Kabupaten
(c) Peraturan daerah tingkat kota, dibuat oleh walikota dan DPRD kota
(d) Peraturan desa atau setingkat yang dibuat oleh lembaga desa atau setingkat.
(a) Peraturan daerah tingkat provinsi, dibuat oleh gubernur dan DPRD I
(b) Peraturan daerah tingkat kabupaten, dibuat oleh bupati dan DPRD Kabupaten
(c) Peraturan daerah tingkat kota, dibuat oleh walikota dan DPRD kota
(d) Peraturan desa atau setingkat yang dibuat oleh lembaga desa atau setingkat.