Sebutkan fungsi ketetapan MPR!

Ketetapan MPR yaitu :
1. untuk mengatur lebih lanjut dan menafsirkan ketentuan UUD 1945 untuk mengantisipasi kebutuhan pengaturan suatu hal oleh legislatif dalam bentukUU atau oleh eksekutif dalam bentuk Perpu dan Keppres.
2. Ketetapan MPR membatasi kewenangan legislatif dan Presiden artinya Presiden bersama DPR tidak boleh membentuk UU dan Presiden tidak boleh membentuk Perpu/Keppres untuk mengatur suatu hal, apabila landasan hukum konstitusinya tidak jelas.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url