Sebutkan empat macam prosedur dalam mengubah undang-undang dasar menurut K.C. Where!
1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces);
2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amendment);
3. Penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
4. Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)”. )
2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amendment);
3. Penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
4. Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)”. )