Sebut dan jelaskan tiga fungsi DPRD!
DPRD mempunyai fungsi :
Legislasi
Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
Anggaran
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
Pengawasan
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Legislasi
Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
Anggaran
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
Pengawasan
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.