Sebut dan jelaskan tiga fungsi DPRD!

DPRD mempunyai fungsi :

Legislasi
Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.

Anggaran
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.

Pengawasan
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url