Jelaskan yang dimaksud asas tugas pembantuan dalam pelaksanaan otonomi daerah!

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url