Jelaskan proses yang harus dipenuhi jika MPR akan mengubah UUD 1945!
proses perubahannya Dapat Kita Tarik Dari UUD 1945 Bab XVI Tentang Perubahan UUD pasal 37 ayat 1 -5 sebagai berikut.:
Ayat 1
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
ayat 2:
Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Ayat 3:
Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
Ayat 4:
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dg persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota MPR.
ayat 5:
khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan
Ayat 1
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
ayat 2:
Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Ayat 3:
Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
Ayat 4:
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dg persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota MPR.
ayat 5:
khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan