Jelaskan pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004!

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url