Bagaimanakah tata cara perubahan UUD 1945 diatur dalam pasal 78 Keputusan MPR Nomor 7/MPR/2004

1. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis.
2. Setiap usul perubahan diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Usul diajukan kepada pimpinan Majelis dan pimpinan Majelis mengadakan rapat pimpinan Majelis untuk membahas usul tersebut paling lambat sembilan puluh hari sejak diterimanya usul.
4. Apabila rapat pimpinan Majelis menilai usul perubahan telah memenuhi persyaratan, pimpinan Majelis mengundang anggota untuk melaksanakan sidang Majelis.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url