Bagaimanakah susunan pranata politik di Indonesia?
- Susunan pranata politik Indonesia
yaitu:
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Ketetapan MPR
4. Undang-Undang (UU)
5. Perpu dan Peraturan Pemerintah
(PP)
6. Keputusan Presiden
7. Keputusan Menteri
8. Peraturan-peraturan daerah
yaitu:
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Ketetapan MPR
4. Undang-Undang (UU)
5. Perpu dan Peraturan Pemerintah
(PP)
6. Keputusan Presiden
7. Keputusan Menteri
8. Peraturan-peraturan daerah