Apakah syarat-syarat berdirinya sebuah negara?

1. Rakyat merupakan sekumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada di suatu wilayah tertentu.

2. Wilayah

Wilayah berupa daratan dan lautan maupun udara yang mempunyai batas alam seperti gunung, laut, pegunungan dan lain sebagainya. Sedangkan batas buatan adalah seperti tembok, Waduk buatan dan segala hal yang dibuat oleh manusia. Batas astronomi, batas perjanjian berupa Konvensi traktat contohnya hukum konvensional laut.

3. Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan mempertahankan mengatur serta melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintah pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh lembaga kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif sedangkan dalam arti sempit meliputi kekuasaan eksekutif Unsur deklaratif.

Pengakuan secara de facto yaitu berdasar pada fakta yang sudah memenuhi syarat.
rakyat, wilayah,dan pemerintah yang berdaulat.

Pengakuan de jure yaitu negara telah diakui berdasar hukum internasional berdasarkan hukum internasional.



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url