Apa yang dimaksud dengan kekuasaan konstitutif?

Kekuasaan Konstitutif adalah menetapkan dan mengubah UUD yang dilaksanakan oleh MPR. ... 
Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url