Sebutkan unsur-unsur pemerintah daerah?
unsur unsur pemerintahan daerah:
- Provinsi = Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, dan Perangkat Daerah
- Kabupaten = Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten, dan Perangkat Daerah
- Kota = Walikota, Wakil Walikota, DPRD kota, dan Perangkat Daerah
- Provinsi = Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, dan Perangkat Daerah
- Kabupaten = Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten, dan Perangkat Daerah
- Kota = Walikota, Wakil Walikota, DPRD kota, dan Perangkat Daerah