Sebutkan tugas presiden dalam bidang legislatif!
Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif adalah:
• Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
• Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).
• Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
• Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).