Sebutkan tiga bentuk hubungan antara pusat dan daerah!
1. kewenangan, tanggung jawab, penentuan standar pelayanan minimal.
2. pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah.
3. memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
2. pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah.
3. memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.