Sebutkan kekuasaan dan kewenangan kepala negara!
Kekuasaan :
- Menjadi simbol resmi Negara
- Memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan pemerintahan sehari hari dibantu oleh wakil presiden dan para menteri .
- Presiden mengangka Duta dan konsul.
- Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri.
Wewenang :
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Menetap kan peraturan Pemerintah
- Menyatakan Negara dalam keadaan bahaya atau darurat .
- Menetapkan Hakim konstitusi dari calon yg di usulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung .
- Menjadi simbol resmi Negara
- Memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan pemerintahan sehari hari dibantu oleh wakil presiden dan para menteri .
- Presiden mengangka Duta dan konsul.
- Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri.
Wewenang :
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Menetap kan peraturan Pemerintah
- Menyatakan Negara dalam keadaan bahaya atau darurat .
- Menetapkan Hakim konstitusi dari calon yg di usulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung .